KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengkaji kebijakan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang melarang layanan SMS dengan pulsa gratis ke semua operator. Maka KPPU akan memeriksa struktur biaya di setiap operator untuk mengetahui tujuan SMS gratis tersebut.
KPPU akan melakukan kajian apakah SMS gratis tersebut sudah mengarah ke predatory pricing (penetapan harga untuk membunuh operator lain) atau cuma sekadar promosi. Tresna P Soemardi, selaku Wakil Ketua KKPU, mengaku bahwa BRTI belum meminta masukan kepada KPPU terkait pelarangan layanan SMS gratis. Padahal hal itu cukup sensitif bagi masyarakat.
Sebelumnya Ketua BRTI, Basuki Yusuf Iskandar, mengaku sudah mengirimkan surat kepada seluruh operator untuk tidak lagi menggelar layanan SMS gratis ke semua operator terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008. Menurutnya, tarif promosi SMS gratis ke semua operator berpotensi menyebabkan terjadinya spam sehingga bisa mengganggu jaringan telekomunikasi operator lain. Selain itu, tarif gratis itu bisa mengganggu kompetisi antaroperator selular.
Sementara menurut Tresna, masalah ini cukup kompleks karena berkaitan dengan tarif interkoneksi, dan cost structure masing-masing operator seluler. Oleh karena itu pihaknya tidak mau gegabah dan akan menyelidiki terlebih dahulu perilaku setiap operator tersebut, apakah mengarah ke predatory price ataukah hanya promosi. "Kalau sudah untung ngapain dia mempertahankan tarif rendah, harusnya kan sesuai biaya yang sebenarnya", lanjut dia.
Kejadian ini memang hampir sama dengan kasus monopoli di sektor telekomunikasi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Temasek. Pada waktu itu, operator selular yang dikuasai Temasek mematok tarif terlalu tinggi, dengan patokan margin di kisaran 60%-70%. Padahal dengan margin 30% saja seharusnya sudah untung. Tresna menambahkan "Tentu tiap operator berbeda sejarahnya. Oleh karena itu kita berinisiatif menyelidiki hal ini. Tidak usah menunggu ada yang melapor".







